Kabar Duka! Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

    Kabar Duka! Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
    Gambar: Almarhum Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

    JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut berduka atas meninggalnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Diketahui Arist Merdeka meninggal di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada hari ini, Sabtu (26/8/2023).

    "Polri turut berduka atas meninggalnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, " kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

    Sandi menuturkan, sosok Arist Merdeka Sirait selama ini dikenal sebagai pribadi yang peduli dengan perlindungan anak. Bahkan, beberapa kali Polri bekerja sama dengannya untuk mengungkap beberapa kasus terkait dengan anak.

    "Selama ini Polri sering bekerja sama dengan Arist Merdeka Sirait guna mengungkap beberapa kasus dan memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap anak, " katanya.

    Lebih lanjut, kata Sandi, Indonesia khususnya Polri sangat kehilangan atas meninggalnya Arist Merdeka Sirait. Semoga Beliau Mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

    Diketahui Arist Merdeka Sirait meninggal akibat sakit. Rencananya almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga, tepatnya di Toba, Sumatera Utara.(*)

    jakarta
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami